Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang mengamanatkan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran maka inspektorat Daerah melakukan reviu Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan Reviu RKA TA 2021 tersebut dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja hari Kamis, tanggal 1 Oktober sampai dengan tangga 7 Oktober 2020 bertempat di Inspetorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Reviu tersebut mengacu Program Kerja Reviu yang sudah disusun Tim yang meliputi beberapa pengujian dengan tujuan sebagai berikut:
- Menguji keselarasan program dan pagu anggarannya dalam RKA dengan KUA dan PPAS
- Menguji bahwa RKA yang disusun telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai.
- Menguji kesesuaian penentuan target pendapatan dalam RKA dengan KUA dan PPAS
- Menguji kepatuhan penerapan standar harga dalam RKA -SKPD dengan peraturan bupati tentang SHBJ
- Menguji tidak adanya kesalahan klasifikasi anggaran dengan jenis belanja
- Menguji tidak adanya anggaran dalam RKA yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA tahun 2020
- Menguji penganggaran untuk BLUD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menguji pengangaran untuk hibah dan bantuan sosial telah sesuai peraturan perundang – undangan
- Menguji apakah pengadaan aset telah sesuai dengan kebutuhan
- Menguji belanja untuk kegiatan pengadaan/pembangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan
Catatan hasil reviu selanjutnya akan dijadikan dasar perbaikan Rencana Kerja Anggaran Tahun Anggaran 2021.